Ketika anda mempelajari buku-buku Islam atau hukum-hukum tentang Islam biaanya kata-kata itu sering muncul. Namun tahukah anda pengertian dari masing-masing kosa kata itu?
Masing-masing dari kata Aqil, Baligh, Mukallaf dan Mumayyiz memiliki arti sendiri-sendiri. Tidak sama, tapi saling berkaitan.
Jika anda memahaminya dengan benar, maka anda paham bahwa syariat Islam itu menempatkan hukumnya secara benar dan tepat. Lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini:
Pengertian Aqil, Baligh dan Mukallaf
Sedangkan secara syara’, baligh artinya adalah seseorang yang telah sampai pada masa pemberian beban hukum syariat, disebut juga dengan taklif.
Dengan adanya beban dan tuntutan itulah kemudian ia disebut sebagai mukallaf, yaitu seseorang yang telah diberikan beban syariat untuk mengamalkannya.
Sedangkan aqil baligh adalah seseorang yang telah sampai pada masa baligh dan memiliki akal sehat, sebab jika akalnya tidak waras ia tidak disebut sebagai aqil dan juga tidak disebut sebagai mukallaf. Sebab orang gila tidak terbebani dengan hukum syariat.
Dari sinilah kemudian timbul istilah yang disebut sebagai aqil baligh, yaitu seseorang yang telah sampai pada masa baligh dan memiliki akal sehat. Akil baligh ini kemudian disebut sebagai mukallaf, yaitu orang yang dibebani dengan hukum syariat.
Selain orang gila, orang yang bodoh (tidak tahu) juga tidak dibebani dengan hukum syariat sebab ketidak tahuannya. Namun orang bodoh berkewajiban belajar untuk mencari tahu.
Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Yang dimaksud orang gila dalam hadis ini adalah orang yang tidak memiliki akal sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan “diangkatkan pena” adalah tidak dibebani dengan hukum syara’.
Aqil Baligh Adalah Syarat Ibadah dan Muamalah
Ulama fiqih bersepakat bahwa akil baligh adalah syarat dalam ibadah & muamalah. Dalam hal ibadah, aqil baligh adalah syarat wajib sholat, syarat wajib puasa dan sebagainya.
Sedangkan dalam hal muamalah aqil baligh adalah syarat dalam masalah pidana & perdata atau syarat muamalah yang lainnya.
Oleh sebab itulah, mengetahui batasan-batasan atau tanda-tanda baligh ini menjadi sangat penting. Karena hal ini berkaitan langsung dengan beban syara’ yang menjadi kewajibannya.
Setelah seseorang baligh, maka ia bertanggung jawab atas amal perbuatan yang dilakukannya. Ia berhak mendapat pahala atas ketaatan yang diperbuatnya dan mendapat dosa atas hukum syara’ yang dilanggarnya.
Tanda-tanda Baligh
Adapun tanda-tanda balig adalah sebagai berikut:
1. Khusus untuk anak perempuan, apabila ia telah berumur 9 tahun dan telah mengalami haid, maka ia sudah dikatakan baligh. Sedangkan apabila anak perempuan tersebut mengalami haid sebelum umur 9 tahun, maka ia belum dikatakan baligh.
2. Untuk anak laki-laki ataupun wanita, apabila ia telah mencapai umur 9 tahun dan mengalami mimpi basah (hingga keluar mani), maka ia dianggap telah baligh. Dan apabila ia mengalami mimpi basah tersebut sebeum usia 9 tahun maka belum bisa dikatakan sebagai baligh.
3. Untuk anak laki-laki maupun perempuan, apabila ia telah mencapai umur 15 tahun, meskipun tidak atau belum mengalami hal-hal diatas, maka secara otomatis ia telah dianggap baligh.
Artinya, anak laki-laki maupun perempuan secara otomatis dikatakan baligh tanpa syarat setelah memasuki umur 15 tahun.
Pengertian Mumayyiz
Sebenarnya, selain akil baligh dan mukallaf, ada istilah lain yang biasa digunakan dalam pembahasan fiqih, yaitu tamyiz atau mumayyiz..
Mumayyiz adalah istilah yang digunakan untuk seorang anak yang telah mampu membedakan antara yang baik dan buruk. Dalam artian membedakan sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya dan sesuatu yang membahayakan untuk dirinya.
Dengan kata lain, mumayyiz artinya seorang anak yang telah mampu melakukan beberapa hal secara mandiri seperti makan, minum, mandi atau yang lainnya.
Fase mumayyiz ini dimulai pada usia kra-kira tujuh tahun sampai memasuki masa baligh. Pada fase mumayyiz ini seorang anak diperbolehkan melakukan suatu tindakan yang berhubungan dengan orang lain, misalnya jual beli.
Meskipun begitu, segala tindakan yang dilakukannya masih tetap membutuhkan pengawasan dari orang tua. Sebab yang dilakukan anak usia mumayyiz ini adalah masih dalam masa perkembangan, yang mana perkembangan fisik dan otaknya belum sempurna.
Dari keterangan diatas, arti mumayyiz dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Mumayyiz adalah seorang anak yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna.
- Seoarang anak yang telah mumayyiz belum mengalami perubahan fisik seperti halnya ihtilam (mimpi basah) atau haid.
- Batas perkiraan usia mumayyiz adalah tujuh tahun hingga menjelang baligh.
- Segala tindakan yang menyangkut dengan orang lain masih tetap dalam pengawasan orang tua.
- Seorang anak yang telah memasuki usia mumayyiz belum dibebani dengan hukum syariat, namun orang tua berkewajiban mulai mengajarkan dan menganjurkannya.
Semoga pengertian Aqil, Baligh, Mukallaf dan Mumayyiz di atas bermanfaat bagi para pembaca. Jangan lupa share jika dirasa perlu dan bermanfaat.
No comments:
Post a Comment