Dasar bangunan rumah tangga ialah adanya saling memahami, saling
mencintai, saling mengasihi, saling memperlakukan secara patut, dan
masing-masing saling melaksanakan kewajibannya, suami memenuhi hak istri
begitupun istri memenuhi hak sang suami.
Allah Ta’ala berfirman:
[وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ {النساء:19}} [النساء:19 }}
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”( An Nisa’:19)
[ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ }[البقرة:187 }
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”
(Al Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al Hasan, Qatadah,
Assuddi dan lainnya: yang dimaksud pakaian ialah tempat tinggal”.
Begitulah Allah Ta’ala misalkan hubungan suami istri laksana sebuah
tempat tinggal, yaitu tempat untuk berteduh, tempat untuk beristirahat,
satu sama lain saling lekat layaknya pakaian.
Untuk itulah bila sampai terjadi penolakan sang istri memenuhi
panggilan ranjang suaminya maka itu adalah satu kemaksiatan yang nyata
dan sangat berbahaya bagi keselatan dirinya. Sebab kemarahan suami
mengakibatkan kemurkaan Allah Ta’ala dan pelaknatan Para Malaikat
terhadap sang istri.
Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه و سلم :
:” إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته، فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح “
“Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjang lalu
tidak dituruti, hingga sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya
niscaya Para Malaikat melaknati dirinya sampai Shubuh.”(Muttafaq ‘Alaih
dari hadits abu Hurairah)
” والذي نفسي بيده ما من رجل يدعو امرأته إلى فراشه فتأبى عليه إلا كان الذي في السماء ساخطاً عليها حتى يرضى عنها “
“Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, tidak seorang
suamipun yang mengajak istrinya ke ranjang lalu sang istri enggan
memenuhi panggilannya melainkan yang di atas langit (Allah Ta’ala) marah
kepadanya sampai suaminya ridha kepadanya.”(HR.Muslim)
Hai saudariku sekalian yang ingin menjadi istri shalihah, penuhilah
panggilan suamimu saat ia membutuhkan dirimu meskipun anda haidh, sebab
memenuhi panggilan suami ke ranjang tidak mesti melayaninya berjima’,
namun boleh juga hanya untuk bersenang-senang dengan anda, sebagaimana
yang dilakukan oleh Rasul kita Muhammad
صلى الله عليه و سلم bersama istrinya disaat haidh, beliau menutup kemaluan istrinya dengan secarik kain lalu bersenang-senang dengan istrinya.
Dan tentu Syariat memberikan keringanan kepada anda jika benar-benar
anda memiliki alasan yang Syar’i untuk menolak dengan “halus” ajakan
suami, seperti ketika anda berpuasa Ramadhan atau mengqqdhanya, saat
ihram atau mungkin anda sedang sakit yang membuat anda tidak mampu
melayaninya.
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”
(Al Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al Hasan, Qatadah,
Assuddi dan lainnya: yang dimaksud pakaian ialah tempat tinggal”.
Begitulah Allah Ta’ala misalkan hubungan suami istri laksana sebuah
tempat tinggal, yaitu tempat untuk berteduh, tempat untuk beristirahat,
satu sama lain saling lekat layaknya pakaian.
Untuk itulah bila sampai terjadi penolakan sang istri memenuhi
panggilan ranjang suaminya maka itu adalah satu kemaksiatan yang nyata
dan sangat berbahaya bagi keselatan dirinya. Sebab kemarahan suami
mengakibatkan kemurkaan Allah Ta’ala dan pelaknatan Para Malaikat
terhadap sang istri.
Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه و سلم :
:” إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته، فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح “
“Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjang lalu
tidak dituruti, hingga sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya
niscaya Para Malaikat melaknati dirinya sampai Shubuh.”(Muttafaq ‘Alaih
dari hadits abu Hurairah)
” والذي نفسي بيده ما من رجل يدعو امرأته إلى فراشه فتأبى عليه إلا كان الذي في السماء ساخطاً عليها حتى يرضى عنها “
“Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, tidak seorang
suamipun yang mengajak istrinya ke ranjang lalu sang istri enggan
memenuhi panggilannya melainkan yang di atas langit (Allah Ta’ala) marah
kepadanya sampai suaminya ridha kepadanya.”(HR.Muslim)
Hai saudariku sekalian yang ingin menjadi istri shalihah, penuhilah
panggilan suamimu saat ia membutuhkan dirimu meskipun anda haidh, sebab
memenuhi panggilan suami ke ranjang tidak mesti melayaninya berjima’,
namun boleh juga hanya untuk bersenang-senang dengan anda, sebagaimana
yang dilakukan oleh Rasul kita Muhammad
صلى الله عليه و سلم bersama istrinya disaat haidh, beliau menutup kemaluan istrinya dengan secarik kain lalu bersenang-senang dengan istrinya.
Dan tentu Syariat memberikan keringanan kepada anda jika benar-benar
anda memiliki alasan yang Syar’i untuk menolak dengan “halus” ajakan
suami, seperti ketika anda berpuasa Ramadhan atau mengqqdhanya, saat
ihram atau mungkin anda sedang sakit yang membuat anda tidak mampu
melayaninya.
No comments:
Post a Comment