Fiqih – Pengertian aqil baligh dan mukallaf. Pernahkah anda mendengar Aqil, Baligh, Mukallaf dan Mumayyiz?
Ketika
anda mempelajari buku-buku Islam atau hukum-hukum tentang Islam biaanya
kata-kata itu sering muncul. Namun tahukah anda pengertian dari
masing-masing kosa kata itu?
Masing-masing dari kata Aqil, Baligh, Mukallaf dan Mumayyiz memiliki arti sendiri-sendiri. Tidak sama, tapi saling berkaitan.
Jika
anda memahaminya dengan benar, maka anda paham bahwa syariat Islam itu
menempatkan hukumnya secara benar dan tepat. Lebih jelasnya, simak
penjelasan berikut ini:
Pengertian Aqil, Baligh dan Mukallaf
Secara bahasa aqil artinya adalah orang yang berakal, baligh artinya adalah sampai dan mukallaf artinya dibebani.
Sedangkan
secara syara’, baligh artinya adalah seseorang yang telah sampai pada
masa pemberian beban hukum syariat, disebut juga dengan taklif.
Dengan
adanya beban dan tuntutan itulah kemudian ia disebut sebagai mukallaf,
yaitu seseorang yang telah diberikan beban syariat untuk mengamalkannya.
Sedangkan
aqil baligh adalah seseorang yang telah sampai pada masa baligh dan
memiliki akal sehat, sebab jika akalnya tidak waras ia tidak disebut
sebagai aqil dan juga tidak disebut sebagai mukallaf. Sebab orang gila
tidak terbebani dengan hukum syariat.
Dari
sinilah kemudian timbul istilah yang disebut sebagai aqil baligh, yaitu
seseorang yang telah sampai pada masa baligh dan memiliki akal sehat.
Akil baligh ini kemudian disebut sebagai mukallaf, yaitu orang yang
dibebani dengan hukum syariat.
Selain
orang gila, orang yang bodoh (tidak tahu) juga tidak dibebani dengan
hukum syariat sebab ketidak tahuannya. Namun orang bodoh berkewajiban
belajar untuk mencari tahu.
Rasulullah
SAW bersabda, “Diangkatkan pena atas tiga (kelompok manusia), yaitu
anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila
hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Yang dimaksud orang gila dalam hadis ini adalah orang yang tidak memiliki akal sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan “diangkatkan pena” adalah tidak dibebani dengan hukum syara’.
Aqil Baligh Adalah Syarat Ibadah dan Muamalah
Ulama fiqih bersepakat bahwa akil baligh adalah
syarat dalam ibadah & muamalah. Dalam hal ibadah, aqil baligh
adalah syarat wajib sholat, syarat wajib puasa dan sebagainya.
Sedangkan dalam hal muamalah aqil baligh adalah syarat dalam masalah pidana & perdata atau syarat muamalah yang lainnya.
Oleh
sebab itulah, mengetahui batasan-batasan atau tanda-tanda baligh ini
menjadi sangat penting. Karena hal ini berkaitan langsung dengan beban
syara’ yang menjadi kewajibannya.
Setelah
seseorang baligh, maka ia bertanggung jawab atas amal perbuatan yang
dilakukannya. Ia berhak mendapat pahala atas ketaatan yang diperbuatnya
dan mendapat dosa atas hukum syara’ yang dilanggarnya.
Tanda-tanda Baligh
Adapun tanda-tanda balig adalah sebagai berikut:
1. Khusus
untuk anak perempuan, apabila ia telah berumur 9 tahun dan telah
mengalami haid, maka ia sudah dikatakan baligh. Sedangkan apabila anak
perempuan tersebut mengalami haid sebelum umur 9 tahun, maka ia belum
dikatakan baligh.
2. Untuk
anak laki-laki ataupun wanita, apabila ia telah mencapai umur 9 tahun
dan mengalami mimpi basah (hingga keluar mani), maka ia dianggap telah
baligh. Dan apabila ia mengalami mimpi basah tersebut sebeum usia 9
tahun maka belum bisa dikatakan sebagai baligh.
3. Untuk anak laki-laki maupun perempuan, apabila
ia telah mencapai umur 15 tahun, meskipun tidak atau belum mengalami
hal-hal diatas, maka secara otomatis ia telah dianggap baligh.
Artinya, anak laki-laki maupun perempuan secara otomatis dikatakan baligh tanpa syarat setelah memasuki umur 15 tahun.
Pengertian Mumayyiz
Sebenarnya,
selain akil baligh dan mukallaf, ada istilah lain yang biasa digunakan
dalam pembahasan fiqih, yaitu tamyiz atau mumayyiz..
Mumayyiz
adalah istilah yang digunakan untuk seorang anak yang telah mampu
membedakan antara yang baik dan buruk. Dalam artian membedakan sesuatu
yang bermanfaat untuk dirinya dan sesuatu yang membahayakan untuk
dirinya.
Dengan
kata lain, mumayyiz artinya seorang anak yang telah mampu melakukan
beberapa hal secara mandiri seperti makan, minum, mandi atau yang
lainnya.
Fase
mumayyiz ini dimulai pada usia kra-kira tujuh tahun sampai memasuki
masa baligh. Pada fase mumayyiz ini seorang anak diperbolehkan melakukan
suatu tindakan yang berhubungan dengan orang lain, misalnya jual beli.
Meskipun
begitu, segala tindakan yang dilakukannya masih tetap membutuhkan
pengawasan dari orang tua. Sebab yang dilakukan anak usia mumayyiz ini
adalah masih dalam masa perkembangan, yang mana perkembangan fisik dan
otaknya belum sempurna.
Dari keterangan diatas, arti mumayyiz dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Mumayyiz adalah seorang anak yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna.
- Seoarang anak yang telah mumayyiz belum mengalami perubahan fisik seperti halnya ihtilam (mimpi basah) atau haid.
- Batas perkiraan usia mumayyiz adalah tujuh tahun hingga menjelang baligh.
- Segala tindakan yang menyangkut dengan orang lain masih tetap dalam pengawasan orang tua.
- Seorang anak yang telah memasuki usia mumayyiz belum dibebani dengan hukum syariat, namun orang tua berkewajiban mulai mengajarkan dan menganjurkannya.
Semoga
pengertian Aqil, Baligh, Mukallaf dan Mumayyiz di atas bermanfaat bagi
para pembaca. Jangan lupa share jika dirasa perlu dan bermanfaat.
Kredit: www.Elizato.com
Kredit: www.Elizato.com
No comments:
Post a Comment