12 April 2022

13 January 2017

waris khunsa dan munaskhah

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Dalam keluarga yang sakinah ketika terdapat masalah selalu diselesaikan dengan ajaran Islam. Namun ketika masalah warisan, banyak yang tidak menyelesaikan masalah waris tersebut dengan hokum waris Islam. Padahal sudah jelas dalam Al-Quran dan Hadits tentang pembagian harta warisan.

Pembagian harta warisan tidak semuanya terdapat dalam Al-Quran, seperti tentang khunsa dam munasakhah. Masalah ini diterangkan dalam Hadits tetapi tidak semuanya terdapat dalam Hadits. Masih banyak ulam yang berijtihad untuk memutusakan masalah ini. Sehingga harta warisan bisa dibagikan secara adil. Termasuk masalah khunsa dan munasakhah yang harus diselesaikan dengan baik dan adil.


Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah masalah pembagian warisan khunsa dan munasakhah, sebagaimana tersusun dibawah ini:

a. Definisi Khunsa.
b. Penghitungan bagian warisan untuk khuntsa.
c. Definisi Munaskhah.
d. Bentuk-bentuk Munasakhah.
e. Cara Penyelesaian Munasakhah.


PEMBAHASAN

Definisi Khunsa
Orang banci atau disebut khuntsa, adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan), atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali.
Di dalam Al-Qur’an, dalam ayat-ayat mawaris, tidak disebutkan bahwa khuntsadikecualikan dalam pembagian warisan. Bahkan, kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa khuntsa, bayi dalam kandungan, orang hilang, tawanan perang, dan orang-orang yang mati bersamaan dalam suatu musibah atau kecelakaan, mendapat tempat khusus dalam pembahasan ilmu faraidh. Ini berarti bahwa orang-orang ini memiliki hak yang sama dengan ahli waris lain dalam keadaan normal dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya. Khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil. 

Untuk dapat mengidentifikasi jenis kelamin seorang khuntsa, dapat ditempuh cara berikut:

1. Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil. Hadits Nabi SAW: “Berilah warisan anak khuntsa ini (sebagai laki-laki atau perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama dipergunakannya untuk buang air kecil.” (HR Ibnu Abbas)
2. Meneliti tanda-tanda kedewasaannya. Seorang laki-laki dapat dikenali jenis kelaminnya melalui tumbuhnya janggut dan kumis, perubahan suara, keluarnya sperma lewat dzakar, kecenderungan mendekati perempuan. Sementara perempuan dapat dikenali jenis kelaminnya melalui perubahan payudara, haid, kecenderungan mendekati laki-laki.
Orang yang normal sudah jelas jenis kelaminnya sehingga statusnya dalam pembagian warisan dapat ditentukan dengan segera. Tetapi berbeda halnya dengan khuntsa karena dalam sebagian besar kasus, jenis kelamin seseorang dapat menentukan bagian warisan yang diterimanya. Dari seluruh orang yang berhak sebagai ahli waris, maka ada tujuh macam orang yang ada kemungkinan berstatus sebagai khuntsa. Ketujuh orang itu adalah

1.anak
2.cucu
3. saudara (kandung, sebapak, atau seibu)
4. anak saudara atau keponakan (kandung atau sebapak)
5. paman (kandung atau sebapak)
6. anak paman atau sepupu (kandung atau sebapak)
7. mu’tiq (orang yang pernah membebaskan si mayit)
Selain ketujuh macam orang itu, tidak mungkin berstatus sebagai khuntsa. Sebagai contoh, suami atau isteri tidak mungkin khuntsa karena salah satu syarat timbulnya perkawinan adalah terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah jelas jenis kelaminnya. Begitu juga dengan bapak, ibu, kakek, dan nenek; keempat macam orang ini tidak mungkin khuntsa karena mereka sudah jelas memiliki anak dan/atau cucu.


B. Penghitungan bagian warisan untuk khuntsa
Dalam menghitung bagian warisan untuk khuntsa, ada tiga pendapat yang utama:
1. Menurut Imam Hanafi:
Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.
2. Menurut Imam Syafii:
Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan (di-tawaquf-kan) sampai persoalan khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli waris.

3. Menurut Imam Maliki:
Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).
Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal khuntsa masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal status khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau mengikuti pendapat ImamMaliki.
Contoh 1:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak yang banci.
Penyelesaiannya:
  • Jika dianggap laki-laki, berarti ahli waris ada 2 orang anak laki-laki. Keduanya dalam hal ini adalah sebagai ‘ashabah bin-nafsi dan mewarisi seluruh harta dengan masing-masing memperoleh 1/2 bagian.
  • Jika dianggap perempuan, berarti ahli warisnya seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalam hal ini, mereka adalah sebagai ‘ashabah bil-ghair dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan. Jadi anak laki-laki memperoleh 2/3, sedangkan anak perempuan memperoleh 1/3. Dari kedua macam anggapan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
Bagian anak laki-laki = 2/3
Bagian anak banci = 1/3

2. Menurut madzhab Syafii:
Bagian anak laki-laki = 1/2
Bagian anak banci = 1/3
Sisa = 1/6 (ditahan sampai jelas statusnya)

3. Menurut madzhab Maliki:
Bagian anak laki-laki = ½ x (1/2 + 2/3) = 7/12
Bagian anak banci = ½ x (1/2 + 1/3) = 5/12


Contoh 2:
Seorang perempuan wafat dengan meninggalkan harta berupa uang Rp 36 juta. Ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara sebapak yang khuntsa.

Penyelesaiannya:
  • Jika diperkirakan laki-laki: 
Suami : 1/2 x Rp 36 juta = Rp 18 juta
Ibu : 1/6 x Rp 36 juta = Rp 6 juta
Dua sdr lk seibu : 1/3 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Khuntsa (Sdr lk sebapak) : Sisa (tetapi sudah tidak ada sisa lagi)
  • Jika diperkirakan perempuan (dalam hal ini terjadi ‘aul dari asal masalah 6 menjadi 9):
Suami : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Ibu : 1/9 x Rp 36 juta = Rp 4 juta
Dua sdr lk seibu : 2/9 x Rp 36 juta = Rp 8 juta
Khuntsa (Sdr pr sebapak) : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta

Dari kedua macam perkiraan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:

1. Menurut madzhab Hanafi:
a. Suami : Rp 18 juta
b. Ibu : Rp 6 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa

2. Menurut madzhab Syafii:
a. Suami : Rp 12 juta
b. Ibu : Rp 4 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
e. Sisa : Rp 8 juta (ditahan sampai status khuntsa jelas)

3. Menurut madzhab Maliki:
a. Suami : ½ x (18 + 12) = Rp 15 juta
b. Ibu : ½ x (6 + 4) = Rp 5 juta
c. Dua sdr lk seibu : ½ x (12 + 8) = Rp 10 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : ½ x (0 + 12) = Rp 6 juta


DEFINISI MUNASHAHAH
Munasakhah menurut bahasa artinya menyalin dan menghilangkan. Seperti kalimat نسخت كتاب (saya menyalinnya ke naskah lain). نسخت الشمس الظل (matahari menghilangkan bayangan). Yang bermakna pertama adalah firman Allah SWT :
انا كنا نستنسخ ما كنتم تعملون ( الجاثية : 29 )
"Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan" (QS. Al-Jatsiyah : 29).
Yang bermakna kedua adalah firman Allah SWT :
ما ننسخ من اية او ننسخ نأت بخير منها او مثلها... ( البقرة : 106 ).
”Apa saja yang Kami nasakhkan (hilangkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (QS. Al-Baqarah: 106).
Adapun munasakhah menurut istilah, terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :

1. Menurut As-Sayyid Asy-Syarif, munasakhah adalah memindahkan bagian demi bagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya akibat kematiannya sebelum dilakukan pembagian harta peninggalan dilaksanakan.
2. Menurut Ibnu Umar Al-baqry, munasakhah adalah kematian seseorang sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang yang mewarisinya menyusul meninggal dunia. Lafal nasakh itu menurut bahasa berarti izalah (penghapusan) atau naql (pindah).
Kedua pengertian munasakhah ini pada dasarnya sama, karena sudah mengandung unsur-unsur penting dari munasakhah sebagai berikut:
1. Harta warisan belum dibagi kepada para ahli waris
2. Adanya kematian sebagian ahli waris
3. Adanya pemindahan bagian harta warisan dari orang yang mati belakangan kepada ahli waris lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang mati lebih dahulu.
4. Pemindahan bagian ahli waris yang telah mati kepada ahli warisnya harus dengan jalan warisan.

D. Bentuk-bentuk Munasakhah
Pada dasarnya, munasakhah mempunyai dua bentuk, yaitu

Bentuk pertama:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang mati lebih dahulu

Bentuk kedua:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah bukan ahli waris bagi orang yang mati lebih dahulu. Yaitu, seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, ia tidak dapat mewarisi orang yang mati lebih dahulu.


E. Cara Penyelesaian Munasakhah

1. Untuk Munasakhah bentuk pertama

Penyelesaiannya adalah cukup dilakukan pembagian satu kali saja, yaitu dengan membagi harta warisan orang yang mati lebih dahulu kepada ahli waris yang hidup saja dengan menganggap bahwa orang yang mati belakangan sudah tidak hidup pada saat kematian orang yang mati lebih dahulu, sebagaimana halnya dikumpulkannya harta pribadi orang yang mati belakangan yang bukan diwarisinya dari orang yang mati lebih dahulu dengan jumlah harta peninggalan orang yang mati lebih dahulu.


Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 300 juta. Ahli warisnya 2 anak laki-laki (A dan B) dan 2 anak perempuan (C dan D). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia sehingga ahli warisnya hanya saudara laki-laki dan perempuannya, yaitu B, C, dan D. Berapakah bagian B, C, dan D?
Penyelesaian:Karena semua ahli waris dari A juga merupakan ahli waris dari X, maka dalam hal ini, A dianggap tidak ada, atau bukan ahli waris dari X sehingga ahli waris dari X hanya B, C, dan D. Selanjutnya B, C, dan D mewarisi X sebagai ‘ashabah bil-ghair, sehingga uang Rp 300 juta dibagi kepada mereka bertiga dengan perbandingan 2:1:1. Maka bagian masing-masing adalah:
Bagian B = 2/4 x Rp 300 juta = Rp 150 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Seandainya A dalam contoh ini memiliki harta peninggalan Rp 100 juta, maka uangnya dikumpulkan dengan uang X sehingga menjadi Rp 400 juta. Kemudian baru dibagi kepada B, C, dan D dengan perbandingan yang sama seperti sebelumnya, yaitu 2:1:1. Maka
Bagian B = 2/4 x Rp 400 juta = Rp 200 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta
2. Untuk munasakhah bentuk kedua:
Penyelesaiannya adalah dengan melakukan dua kali pembagian, yaitu harta peninggalan yang mati lebih dahulu dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk yang mati belakangan, kemudian bagian orang yang mati belakangan dibagikan kepada para ahli warisnya.

Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 60 juta. Ahli warisnya seorang anak laki-laki (A) dan seorang anak perempuan (B). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan (C)

Penyelesaian:
Pembagian I (X meninggal):
Dalam hal ini, A dan B adalah ‘ashabah bil-ghair, sehingga mendapat bagian dengan perbandingan 2:1. Jadi:
Bagian A = 2/3 x Rp 60 juta = Rp 40 juta
Bagian B = 1/3 x Rp 60 juta = Rp 20 juta
Pembagian II (A meninggal):
Dalam hal ini, bagian C adalah 1/2 (karena anak perempuan dari A), sedangkan bagian B (yaitu saudara perempuan dari A) adalah sisa (sebagai ‘ashabah ma’al-ghair):
Bagian C = 1/2 x Rp 40 juta = Rp 20 juta
Bagian B = sisa (umg) = Rp 20 juta
Kesimpulan:
Bagian B = Rp 20 juta + Rp 2 juta = Rp 40 juta
Bagian C = Rp 20 juta


KESIMPULAN


khuntsa, adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan), atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali. Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya. Khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil. Untuk dapat mengidentifikasi jenis kelamin seorang khuntsa, dapat ditempuh cara berikut:
  • Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil
  • Meneliti tanda-tanda kedewasaannya.
Dalam menghitung bagian warisan untuk khuntsa, ada tiga pendapat yang utama, yaitu pendapat Imam Syafi’I, Imam Maliki, dan Imam Hanafi. Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal khuntsa masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal status khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau mengikuti pendapat ImamMaliki.

Munasakhah menurut bahasa artinya menyalin dan menghilangkan. Dua arti ini sesuai dengan Al-Quran surat al-Jatsiyah ayat 29 dan surat al-Baqarah ayat 106. Adapun munasakhah menurut istilah, terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain : As-Sayyid Asy-Syarif dan Ibnu Umar al-Baqry.
Pada dasarnya, munasakhah mempunyai dua bentuk, yaitu

Bentuk pertama:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang mati lebih dahulu
Bentuk kedua:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah bukan ahli waris bagi orang yang mati lebih dahulu. Yaitu, seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, ia tidak dapat mewarisi orang yang mati lebih dahulu.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris Untuk IAIN, STAIN, PTAIS,Bandung : Pustaka Setia, 1999,
Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-Qur'an Dan Hadits, Bandung: Trigenda Karya, 1995,
Muammad Ali Ash-Shabuni. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 1995.


KHUNSA dan MUNASAKHAH




Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Fiqh Waris
Dosen Pengampu : Diana Zuhroh,
Disusun Oleh :
Abdul Aziz                  26.09.2.1.007 

PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2010


Kredit : http://abdulaziznia.blogspot.my/2011/11/waris-khunsa-dan-munaskhah.html 

No comments: